PERSYARATAN
- Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi bagi Usaha Perorangan
- Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus/Direksi, serta NPWP Badan Usaha bagi Usaha Non Perorangan
- Fotokopi Akta Pendirian/Akta Perubahan beserta Administrasi Hukum Umum (AHU) Badan Usaha
- Rekomendasi atas Pemanfaatan Ruang Milik Jalan sesuai dengan kewenangannya
- Bukti Lunas Retribusi Bangunan Reklame
- Surat Pernyataan bertanggung jawab menanggung segala resiko
- Surat tidak keberatan dari pemilik lahan / persail jika terletak pada lahan milik orang atau di depan lahan / persail milik orang
- Surat Kuasa dari penanggung jawab usaha bagi pengurusan yang diwakilkan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pengajuan permohonan melalui loket pendaftaran
- Berkas lengkap dan benar diberikan nomor pendaftaran dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
- Pemberitahuan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Teknis
- Notifikasi komitmen oleh Kepala DPMPTSP atau staf teknis yang diberi kewenangan di DPMPTSP
- Penyerahan izin melalui loket pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh dokumen terverifikasi kelengkapan serta keabsahannya
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
Izin Reklame