Aduan, Saran, dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
- Secara Langsung kepada petugas Layanan Pengaduan di Kantor DPMPTSP
- Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan
- Verifikasi berkas aduan
- Mediasi
- Koordinasi antar instansi terkait
- Sanksi