Izin Praktik
Dalam hal ini seperti Izin Praktik Dokter, Bidan, Perawat, Apoteker, Rekam Medik, Radiologi, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), Fisioterapi dan Tenaga Teknis Kefarmasian
PERSYARATAN
- Formulis Permohonan
- Surat Tanda Registrasi Asli yang masih berlaku (surat keterangan dalam proses)
- Surat Pernyataan tempat praktik yang bersangkutan di atas materai Rp. 10.000,-
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Sketsa Lokasi
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/Tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila peyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pengajuan permohonan melalui loket pendaftaran
- Berkas lengkap dan benar diberikan nomor pendaftaran dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
- Pemberitahuan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Teknis
- Notifikasi komitmen oleh Kepala DPMPTSP atau staf teknis yang diberi kewenangan di DPMPTSP
- Penyerahan izin melalui loket pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh dokumen terverifikasi kelengkapan serta keabsahannya
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
SK / Sertifikat Izin