Izin Alih Fungsi Lahan
PERSYARATAN
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilampiri Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Surat Pernyataan Tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh Kepala Lingkungan / Lurah
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/Tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila peyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pengajuan permohonan melalui loket pendaftaran
- Berkas lengkap dan benar diberikan nomor pendaftaran dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
- Pemberitahuan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP bersama Tim Teknis
- Notifikasi komitmen oleh Kepala DPMPTSP atau staf teknis yang diberi kewenangan di DPMPTSP
- Penyerahan izin melalui loket pengambilan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen terverifikasi kelengkapan serta keabsahannya
BIAYA / TARIF
Gratis
PRODUK PELAYANAN
Izin Alih Fungsi Lahan